Selasa, 26 Mei 2015

Contoh – contoh Pelanggaran Cyber Ethics


Contoh – contoh Pelanggaran Cyber Ethics
Di tengah kemajuan teknologi saat ini, situs microblogging, Twitter menjadi salah satu pilihan sebagian besar orang untuk berbagi informasi. Hanya dengan panjang 140 karakter, setiap orang bisa berbagi kisah, berita, bahkan berbagi konten media, seperti foto dan video.
Keunggulan Twitter dalam menyajikan informasi lebih cepat dimanfaatkan sejumlah pesohor dunia, mulai dari pemimpin negara, seperti Presiden AS, Barack Obama hingga selebritas dunia, seperti Lady Gaga dan Justin Bieber.
Di Indonesia, selebritas juga tak ketinggalan menggunakan Twitter. Selain berbagi soal kegiatan mereka sehari-hari, tak jarang Twitter juga dimanfaatkan para selebritas ini untuk meluruskan sejumlah rumor yang berkembang.
Namun, yang paling menyita perhatian saat ini adalah ‘perang’ Twitter antar para pesohor. 
Berikut adalah pesohor Tanah Air dan dunia yang pernah saling melemparkan ‘kicau’ di situs microblogging tersebut.
1.      Mantan vokalis Drive, Anji dengan Wina Natalia
Peseteruan antara Anji dengan Wina di Twitter sempat menjadi perbincangan publik. Mereka saling menyerang lewat kata-kata di dunia maya. Saat itu Wina menuding Anji telah berselingkuh dengan seorang model.
      Akibatnya pernikahan Wina dan Anji yang semula akan digelar pada Desember 2011 dibatalkan. Dalam konferensi pers, Wina pun mengklarifikasi mengenai tweet-nya di akun @winatalia. Wina menyatakan alasan pembatalan adalah karena faktor cemburu, namun bukan karena wanita bernama Raline Shah, yang disebut-sebut telah dihamili Anji.
      Wina mengaku Kejadian ini cukup memukul dia dan keluarga. Namun, Wina menyatakan tidak akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Sebelumnya, kepada wartawan Anji mengatakan bahwa kasus ini sebagai cobaan sebelum menikah. "Ini adalah sebuah cobaan pranikah. Orang bilang sebelum menikah ada cobaannya, gue sih merasa ini cobaan walaupun banyak sekali yang harus dipikirkan tentang ini," kata Anji.
      Kini, Wina dan Anji pun sudah saling memafkan. Keduanya bahkan berencana melangsungkan pernikahan yang sempat tertunda.

2.        Marissa Haque dengan Addie MS dan Kevin Aprilio
‘Perang Twitter’ antara kedua pesohor Tanah Air ini mulai terjadi ketika Addie MS merasa terganggu dengan tulisan Marissa di blog-nya. Dalam tulisan berjudul  ‘Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?’, Marissa meluapkan kekesalannya pada pemilik akun Twitter @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi. Menurut Marissa, Dee telah menulis status, “Menurut para penguji sidang, Disertasi @HaqueMarissa tdk layak diluluskan, info itu kami dapatkan langsung dari FEMA IPB  @arif_satria.”
      “Seharian tadi saya telah menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi secara nyata menyatakan bahwa dia menyerang saya karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS. Nah lho, apa hubungannya? Katanya dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam Universiteit, kok kampungan sekali ya?” tulis Marissa dalam blog-nya.
      Marissa bahkan menciptakan istilah baru, yakni kamseupay sebagai pengganti kata kampungan. “Kok mau-maunya punya penyanyi agak ‘kamseupay’ atau kampungan ataunorak sekali seperti Dee Djoemadi,” ujar Marissa.
      Merasa terusik karena namanya dibawa-bawa dalam tulisan tersebut, Addie pun menegur Marissa di Twitter, “Dear Icha, udah donk, jgn ganggu aku trus dgn mention2 spt ini. Aku ga tertarik.” Anak Addie, Kevin Aprilio terlihat kompak membela sang ayah di Twitter. Sementara itu ‘perang kicau’ antara Addie dan Marissa di Twitter masih berlanjut hingga hari ini.

3.        Julia Perez dengan Dewi Perssik
Kasus perseteruan antara Julia Perez dan Dewi Perssik sudah lama terjadi. Bahkan, kasus itu sudah disidangkan. Namun, di luar sidang, kedua pedangdut tersebut dikabarkan masih saling berseteru.
      Dewi merasa Jupe sering menyindir dirinya melalui Twitter. Ia kemudian mencoba memperingati Jupe. "Buat Yulia Rahmawati, jangan sindir saya di Twitter dong, mending ngomong langsung," kata Dewi.
      Semula ia tak mengetahui soal sindiran Jupe. Namun, teman-temannya memberitahu Dewi. Dan untuk berjaga-jaga, Dewi telah menyimpan semua yang ditulis Jupe di Twitter. "Kalau memfitnah, nggak ada buktinya kan bisa berurusan dengan hukum," ucap artis tersebut.
4.        Julia Perez dengan Syahrini
Postingan Syahrini lewat akun twittter @princesyahrini mengenai Justin Bieber yang harus minta maaf karena menyebut Indonesia sebagai random country dikomentari miring oleh Julia Perez. Alhasil beberapa penggemar Syahrini men-tweet Jupe dengan postingan kalau Jupe hanyalah penyanyi dangdut yang bernyanyi di lapangan sedangkan Syahrini di ruang VIP. Jupe yang selalu mengomentari semua retweet dari penggemarnya "ngamuk" dibilang sering manggung di lapangan. Ketika pagi hari membuka Twitter dia emosi melihat banyaknyamention yang menyebutnya sebagai penyanyi dangdut kampungan

@Juliaperrez: "Apaan si neh fans nya sharini!! Drop say!! Apaan ngata2in gw kaga VIP! Kamseupay loh!!Woi gw tinggal 8th di Europa!! VIP terus hidup gw!"

@Julia perrez: "8th di Eropa udah cukup hidup mewah!!Di Indonesia waktu nya merakyatttt woiiii!!!Alayy bgttt!!Belum pernah kelilipan hermes lo!"

@Juliaperrez: "Kalo gw jadi penyanyi dangdut krn itu pilihan gw!!Mau di mana kek!! gw nyanyi itu nama nya rezeky!! Noh bos lo baru ke asia aja deso!"

@Juliaperrez: "Ngapa2in lo ngata2in penyanyi dangdut nyanyi di lapangan!!Eh alay tanyai noh bos lo (Syahrini) dulu nyanyi apa?????Alay kgt jd orang kaya."



5.        Ki Kusumo dengan Demian
Berawal dari ocehan Demian yang menyebutkan bahwa semua paranormal itu adalah penipu membuat Ki Kusumo pun gusar. Apalagi sang ilusionis pada akhirnya malah menyebutka inisial nama KK. Tentu saja Ki Kusumo langsung meradang. Ocehan suami Sara Wijayanto itu tak hanya berhenti sampai disitu saja. Demian juga menyebut kalau rambut Ki Kusumo rambut nanas lengkap dengan gambar nanas.
Ki Kusumo pun merasa tak terima dan tak tinggal diam begitu saja dengan ocehan Demian tersebut. Dia pun menantang Demian untuk duel dengannya secara laki – laki. Menurutnya Demian harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Bahkan dia pun mencari sampai ke apartemen Demian namun sayang si empunya tak berada di tempat.  Berdasar keterangan pihak security Demian sedang berada di Bali.
      Ki Kusumo pun meyebutkan kalau Demian tak minta maaf dengan sungguh- sungguh dia akan melakukan hal yang tak akan pernah dilupakan seumur hidup Demian. Duuuhhh…
Perang twitter alias twitwar Ki Kusumo vs Demian ini tentulah membuat para netizen heboh. Ada yang mengompori namun tak sedikit juga yang berusaha mendinginkan.
        

Undang – undang yang mengatur Cyber Ethics


Undang – undang yang mengatur Cyber Ethics
Dalam permasalahan ini, dan dilihat juga semakin maraknya masalah terkait etika dalam berinternet, pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE.
1. Pasal 27
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
c. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2. Pasal 28
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
3. Pasal 29
4. Pasal 30
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5. Pasal 31
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
c. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
e. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Pasal 32
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
c. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
7. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 


Perkembangan Internet dan Etika dalam Berinternet


Perkembangan Internet
Alasan mengapa di dalam era ini, internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan. Antara lain :
a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b. Biaya murah dan bahan gratis
c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau duniamaya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber  optic atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara virtual / maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d. Orang - orang yang hidup dalam duniamaya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya bersifat publik

Pentingnya Etika di Dunia Maya
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor  pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang - orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.


Etika Berinternet (Nettiquette)
Natiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet. Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang Etika Berinternet ini, berikut adalah penjelasannya :
a. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana  komunikasi terjadi antar  individu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to many communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
c. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs) Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida

University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU ada beberapa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

  1. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
  1. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet
  1. Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain
  1.  Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
  1. Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
  1. Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran
  1. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
  1. Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
  1. Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan
  1. Lawan bicara dalam internet adalah manusia, sehingga penempatan diri secara empati perlu dilakukan dalam komunikasi virtual.
  1. Gunakan standard perilaku yang sama dalam kehidupan dan komunikasi alam nyata
  1. Mampu menempatakan diri dalam dunia maya dengan cara mengenali dahulu anggota komunitas yang online pada jalur tersebut
  1. Menghormati secara sesama user juga penggunaan bandwith yang tersedia
  1.  Berkepribadian yang enak dan harmonis dalam penyusunan kata pesan yang dipampangkan agar lebih memudahkan dalam pemaknaan pesan
  1. Membagi semua pengalaman yang ada
  1. Mengatasi emosi yang terjadi dalam komunikasi virtua
  1. Menghormati hak privacy orang lain
  1. Penonjolan karakter adalah sesuatu yang tidak etis dalam proses komunikasi
  1. Memberi maaf pada kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  1. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  1. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  1. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
www.blogselebritis.com › Berita Selebritis › Gosip Artis
ww.tempo.co/.../Gara-gara-Justin-Bieber-Jupe-dan-Syahrini-Peran
         Menggunakan internet untuk keperluan berarti serta saling menghormati antar pengguna internet (www.fau.edu/netiquette). 10 etika ini disebut sebagai “the ten commandements for computer ethics” atau sepuluh perintah etika menggunakan komputer. Versi lain yang juga menjadi rujukan etika komunikasi virtual adalah netiket yang disampaikan oleh Virgina Shea. Isi etika tersebut terdiri dari 10 pedoman pula yaitu :

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
         Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui. dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain
b. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
c. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
d. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum
f. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
g. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
h. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
i. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.